Menpora Jadi Tersangka KPK, Mobilnya dari Innova Hingga Alphard

Menpora Jadi Tersangka KPK, Mobilnya dari Innova Hingga Alphard

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 18 Sep 2019 21:12 WIB
Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI.

Mencuplik data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) disebutkan total kekayaan Nahrawi terakhir dilaporkan pada 2017 sebesar Rp 22,6 miliar.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total kekayaan tersebut, Imam Nahrawi memiliki empat unit mobil yang terdaftar sebagai alat transportasi dan mesin yang statusnya hasil perolehan sendiri. Total kendaraan bergerak miliknya ini senilai Rp 1,4 miliar.

Di antaranya, Hyundai Minibus tahun 2010 senilai Rp 300 Juta, Mitsubishi Pajero tahun 2011 senilai Rp 750 juta, Toyota Kijang Innova tahun 2005 senilai Rp 100 juta, dan Toyota Alphard tahun 2009 senilai Rp 550 juta.



Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Dia mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora," ucapnya.


(riar/lth)

Hide Ads