Pertanyaannya apakah mobil/motor listrik masih bisa disebut kendaraan ramah lingkungan, jika baterainya saja masih diisi dengan energi listrik, dari proses tidak ramah lingkungan dan bergelimang emisi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Safrudin, emisi yang dihasilkan oleh power plant di Indonesia masih lebih bisa dikontrol dari pada emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
"Jadi nanti pemerintah bisa fokus untuk mengurangi emisi di power plant Suralaya, atau Indramayu, dan yang di Cirebon atau Babelan. Jadi langsung diberi arahan. Misalnya pembangkit listrik tersebut harus menerapkan teknologi penyaring debu. Ini akan jadi lebih mudah, ketimbang harus mengatur jutaan mobil dan motor. Kontrolnya lebih sulit kan," lanjutnya.
Menurut Safrudin, pemerintah bisa mudah mengontrol emisi di lingkungan pembangkit listrik. Selain itu pemerintah juga bisa langsung memberi teguran jika pengelola pembangkit listrik tersebut, belum punya alat penangkap debu, dan CEMS (Continuous Emission Monitoring System).
"Kalau punya alat itu, pemerintah bisa memantau dari kantor saja nggak harus datang ke pabrik. Jadi itu lebih mudah karena power plant hanya hitungan jari. Kalau mobil dan motor kan puluhan juta jumlahnya," pungkas Safrudin.
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang