Kendaraan Listrik Dimodifikasi Bebas Tilang, Asalkan..

Kendaraan Listrik Dimodifikasi Bebas Tilang, Asalkan..

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 07 Sep 2019 18:56 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Aan Suhanan mengatakan kendaraan listrik yang modifikasi bisa terbebas dari tilang atau legal di jalan raya dengan syarat melakukan uji tipe dan teknis kembali di dinas perhubungan.

"Standar pemasangan yang custom, regulasi kita masih mengatur untuk kasus tersebut tetap harus diuji. Kembali ke awal tadi, uji teknis dan layak jalan," kata Aan acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/9/2019).


Aan menjelaskan modifikasi hingga mengubah struktur dari kendaraan perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh hanya mesinnya yang diganti, rangka dan sebagainya masih menggunakan yang sudah terdaftar di kepolisian. Dia punya BPKB, STNK, TNKB. Kasus ini harus diuji dulu, di dirjen perhubungan darat karena emisi berubah, apabila lulus itu, bisa didaftarkan kembali ke kepolisian dengan registrasi modifikasi kendaraan bermotor," jelas Aan.



Memang setidaknya modifikasi kendaraan bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus modifikasi motor pabrikan misalnya, sebenarnya bengkel diperbolehkan memodifikasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Agen Pemegang Merek (APM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.


(riar/lth)

Hide Ads