"Standar pemasangan yang custom, regulasi kita masih mengatur untuk kasus tersebut tetap harus diuji. Kembali ke awal tadi, uji teknis dan layak jalan," kata Aan acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Aan menjelaskan modifikasi hingga mengubah struktur dari kendaraan perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Apa Bedanya STNK pada Kendaraan Listrik? |
Memang setidaknya modifikasi kendaraan bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Khusus modifikasi motor pabrikan misalnya, sebenarnya bengkel diperbolehkan memodifikasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Agen Pemegang Merek (APM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
(riar/lth)












































Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus