"Misalnya jangan sampai (kemudahan-Red) impor, membuat penggunaan bahan baku lokal jadi lemah. Diharapkan pemerintah tetap waspada, supaya jangan sampai pengembangan industri mobil listrik terlalu mendapatkan intervensi dari pihak asing," kata Fahri dalam 'Forum Perhubungan' yang diselenggarakan detikcom bersama Kementerian Perhubungan di Hotel Harris Vertue, Harmoni, Jakarta, Kamis (25/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh misalnya kita berkomitmen untuk melakukan ekspor (kendaraan-Red), namun dengan syarat (harus-Red) impor bahan pendukung dari negara investor ini, sehingga pabrik Indonesia hanya untuk perakitan dan finishing produk tersebut," kata Fahri.
Untuk diketahui, setelah terbitnya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, produsen otomotif mendapatkan waktu penyesuaian (grace periode) selama dua tahun untuk mengimplementasikan butir-butir aturan dalam Perpres tersebut.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat