Insentif Mobil Listrik Jangan Sampai Rugikan Negara

Insentif Mobil Listrik Jangan Sampai Rugikan Negara

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 29 Agu 2019 11:16 WIB
SPLU untuk Cas Mobil Listrik di Jakarta. Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Fahri Djemi Francis menyoroti pemberian insentif mobil listrik yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Fahri mengatakan pemerintah harus waspada dan tegas soal aturan mobil listrik.

"Misalnya jangan sampai (kemudahan-Red) impor, membuat penggunaan bahan baku lokal jadi lemah. Diharapkan pemerintah tetap waspada, supaya jangan sampai pengembangan industri mobil listrik terlalu mendapatkan intervensi dari pihak asing," kata Fahri dalam 'Forum Perhubungan' yang diselenggarakan detikcom bersama Kementerian Perhubungan di Hotel Harris Vertue, Harmoni, Jakarta, Kamis (25/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri menjelaskan, misalnya ada produsen otomotif yang berkomitmen mengucurkan modalnya untuk membangun pabrik mobil listrik di Indonesia, jangan sampai aturan itu mengecoh, sehingga berpotensi membuat Indonesia rugi.

"Contoh misalnya kita berkomitmen untuk melakukan ekspor (kendaraan-Red), namun dengan syarat (harus-Red) impor bahan pendukung dari negara investor ini, sehingga pabrik Indonesia hanya untuk perakitan dan finishing produk tersebut," kata Fahri.



Untuk diketahui, setelah terbitnya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, produsen otomotif mendapatkan waktu penyesuaian (grace periode) selama dua tahun untuk mengimplementasikan butir-butir aturan dalam Perpres tersebut.


(lua/rgr)

Hide Ads