Rencananya Smart SIM bakal dirilis pada 22 September mendatang. Tapi untuk detikers yang SIM-nya masih berlaku, tak perlu terburu-buru untuk menggantinya dengan yang baru. Meski telah ada Smart SIM, SIM versi lama masih tetap berlaku.
"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya akan habis masa berlaku (perpanjang). Jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM, tidak. Masa berlaku akan habis pada waktunya dan cermati itu kapan berakhirnya. Sebelum habis, silakan lakukan perpanjangan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri dikutip dari detiknews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memiliki fungsi yang lebih canggih harga pembuatan Smart SIM tak berubah. Pihak kepolisian tak mengenakan biaya tambahan yang dikenakan ketika pemohon mengajukan pembuatan Smart SIM.
"Sama semua (biaya pembuatan SIM)," jelas Refdi.
Baca juga: Bayar Tol Nantinya Tinggal Tempel SIM |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Momen Anies Baswedan Mau Isi BBM di SPBU Shell, tapi Stok Kosong
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?