Tak Perlu Buru-buru Ganti SIM Lama ke Smart SIM

Tak Perlu Buru-buru Ganti SIM Lama ke Smart SIM

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 27 Agu 2019 20:27 WIB
Smart SIM. Foto: Isal Mawardi/detikcom
Jakarta - Pihak kepolisian dalam waktu dekat bakal meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar yang berbeda dari SIM versi lama. SIM tak hanya menunjukkan identitas pengendara, namun juga dapat dimanfaatkan sebagai uang elektronik.

Rencananya Smart SIM bakal dirilis pada 22 September mendatang. Tapi untuk detikers yang SIM-nya masih berlaku, tak perlu terburu-buru untuk menggantinya dengan yang baru. Meski telah ada Smart SIM, SIM versi lama masih tetap berlaku.


"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya akan habis masa berlaku (perpanjang). Jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM, tidak. Masa berlaku akan habis pada waktunya dan cermati itu kapan berakhirnya. Sebelum habis, silakan lakukan perpanjangan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri dikutip dari detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi perlu dicatat bahwa jika ingin memperpanjang SIM yang sudah habis menjadi Smart SIM tak bisa dilakukan di samsat keliling. Namun nantinya untuk perpanjangan bagi yang telah memiliki Smart SIM, baru bisa dilakukan di Samsat Keliling.

Memiliki fungsi yang lebih canggih harga pembuatan Smart SIM tak berubah. Pihak kepolisian tak mengenakan biaya tambahan yang dikenakan ketika pemohon mengajukan pembuatan Smart SIM.

"Sama semua (biaya pembuatan SIM)," jelas Refdi.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000


(dry/ddn)

Hide Ads