PPnBM Mobil Listrik 0% Bisa Tiru Membludaknya Jualan LCGC?

PPnBM Mobil Listrik 0% Bisa Tiru Membludaknya Jualan LCGC?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 16 Agu 2019 09:30 WIB
Ilustrasi mobil listrik Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Pemerintah telah merilis aturan untuk mempercepat perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penjualan mobil listrik membludak.

Pemerintah sendiri menargetkan sekitar 20 persen atau sekitar 400 mobil baru yang dijual di Indonesia pada tahun 2025 adalah kendaraan listrik.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk merangsang penjualan mobil listrik di Indonesia adalah dengan pemberian insentif.

Daraft aturan pajak dan perpres mobil listrikDaraft aturan pajak dan perpres mobil listrik Foto: Luthfi Anshori



Insentif yang diberikan berupa fiskal dan non fiskal. Untuk insentif fiskal, mobil listrik bakal dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga pengurangan pajak pusat dan daerah.



Dengan begitu harga mobil listrik diharapkan bisa setara dengan kendaraan yang masih mengusung bahan bakar konvensional.

Insentif pajak demi memangkas harga mobil listrik telah dilakukan beberapa negara. Dan cara tersebut terbilang sukses untuk menaikan pamor mobil listrik.

"Kalau sekarang bedanya 40%, dengan kebijakan itu 10-15% dari mobil combustion engine," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.



Harga memang menjadi kendala dalam perkembangan mobil listrik. Sebagai gambaran saat ini ada dua merek mobil listrik berbasis baterai yang ditawarkan di Indonesia. Pertama adalah BMW i3S yang diboyong BMW Group Indonesia, sedangkan Tesla ditawarkan oleh importir umum Prestige Image Motorcars.

Mobil masing-masing dijual dengan kisaran harga Rp 1-2 miliar.

Pemerintah juga pernah menerapkan insentif PPnBM 0 persen dalam program mobil murah Low Cost Green Car lewat PP no.41 tahun 2013. Dengan demikian harga LCGC bisa ditekan.



Penjualannya pun meroket. Pada saat pertama kali diluncurkan tahun 2013, penjualan seluruh model LCGC mencapai 51.180 unit. Kemudian pada tahun 2018 jumlahnya meningkat lima kali lipat menjadi 230.443 unit. Namun saat ini kebijakan harga LCGC pun tengah dikaji. Kabarnya mulai tahun 2021 mobil murah itu bakal dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Bila melihat skema pemberian insentif PPnBM 0 persen, hal itu cukup mampu membantu merangsang penjualan LCGC. Namun apakah hal itu juga bakal berlaku pada mobil listrik?


(dry/lth)

Hide Ads