Dalam aturan Perpres RI Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tak menyebutkan jenis kendaraan Hybrid. Hal ini tentu menyebabkan beberapa APM di Indonesia yang sudah mengenalkan mobil berjenis Hybrid seperti Toyota perlu memutar ulang strateginya.
Kendati begitu, Toyota sendiri masih akan menunggu turunan aturan yang akan dikeluarkan oleh kementerian lain sebelum melangkah lebih jauh lagi. Seperti diketahui sebelum Perpres ini dikeluarkan Toyota telah menjajakan mobil hybrid berupa Alphard, Camry, dan C-HR.
Baca juga: Toyota Corolla Hybrid Siap Masuk Indonesia |
"Ini perpres jadi kita kan masih menunggu bagaimana aturan di bawahnya di level menteri atau pemerintahan lain," tanggap Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmy Suwandi saat ditemui usai acara Toyota Fun/Code di Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menjabarkan ada dua poin penting yang masih perlu ditunggu sebelum laju elektrifikasi mulus di Indonesia.
![]() |
"Dua yang lagi kita tunggu masalah PPnBM, kita dengar juga bocorannya di GIIAS kemaren dari Kemenkeu. Kemudian kedua bagaimana peraturan untuk produksi," ujar Anton.
Terkait poin kedua tersebut TAM melihat Indonesia tidak hanya akan menjadi pasar saja namun juga akan menjadi pusat ekspor. Selain itu produksi kendaraan listrik dalam negeri juga akan mempercepat target 20 persen kendaraan listrik pada tahun 2025 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan perpres ini apa, sebenarnya ingin supaya dunia otomotif di Indonesia bisa melakukan produksi mobil elektrifikasi dan juga masuk ke market Indonesia bayangannya kira-kira 20 persen tahun 2025. Untuk mencapai 2025 20 persen rasanya ngga mungkin kalau tidak ada insentif support," terangnya.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!