Selain Bebas Ganjil-genap, Mobil Listrik Diharap Bisa Bebas Parkir

Selain Bebas Ganjil-genap, Mobil Listrik Diharap Bisa Bebas Parkir

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 11 Agu 2019 11:12 WIB
Ganjil genap Jakarta. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Segala cara dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Salah satunya yakni dengan memberi berbagai kemudahan untuk pengendara atau pemilik kendaraan listrik.

Salah satu kemudahan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di mana Gubernur Anies Baswedan, bakal membebaskan setiap mobil listrik, untuk melintas di jalur yang terkena sistem ganjil-genap di Jakarta.


Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin, setuju saja dengan kebijakan non-fiskal yang mendukung kendaraan ramah lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya kan sebagai kategori kendaraan yang zero emission. Boleh diberikan insentif seperti itu jadi terbebas dari ganjil-genap," kata Ahmad dihubungi detikcom, Kamis (8/8/2019).

Namun Ahmad juga menggarisbawahi jika kebijakan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan kebijakan lain yang memudahkan pemilik mobil listrik.

"Kalau perlu ya Pemda itu memberi subsidi parkir. Jadi (mobil listrik-Red) parkir di mana aja gratis," sambung Ahmad.


Tak hanya insentif non-fiskal, Ahmad juga mendorong supaya mobil listrik mendapat keringanan soal pajak.

"Mungkin nanti pajak tahunannya bisa didiskon, atau bila perlu malah gratis. Artinya ada insentif fiskal dalam bentuk PKB tadi, misal dipotong 50 persen" lanjutnya.

"Jadi nanti gini, dihitung aja tingkat konsumsi energinya. Makin irit, nanti dikasih insentif makin besar. Jadi ada level emisinya," pungkasnya.


(lua/dry)

Hide Ads