Salah satu kemudahan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di mana Gubernur Anies Baswedan, bakal membebaskan setiap mobil listrik, untuk melintas di jalur yang terkena sistem ganjil-genap di Jakarta.
Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin, setuju saja dengan kebijakan non-fiskal yang mendukung kendaraan ramah lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ahmad juga menggarisbawahi jika kebijakan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan kebijakan lain yang memudahkan pemilik mobil listrik.
"Kalau perlu ya Pemda itu memberi subsidi parkir. Jadi (mobil listrik-Red) parkir di mana aja gratis," sambung Ahmad.
Tak hanya insentif non-fiskal, Ahmad juga mendorong supaya mobil listrik mendapat keringanan soal pajak.
"Mungkin nanti pajak tahunannya bisa didiskon, atau bila perlu malah gratis. Artinya ada insentif fiskal dalam bentuk PKB tadi, misal dipotong 50 persen" lanjutnya.
"Jadi nanti gini, dihitung aja tingkat konsumsi energinya. Makin irit, nanti dikasih insentif makin besar. Jadi ada level emisinya," pungkasnya.
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah