Dishub: Motor Membludak Tak Berimbas Besar ke Polusi Udara Jakarta

Dishub: Motor Membludak Tak Berimbas Besar ke Polusi Udara Jakarta

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 11 Agu 2019 07:47 WIB
Ilustrasi membludaknya sepeda motor di Jakarta, Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil-genap di Jakarta menjadi 25 ruas jalan. Aturan tersebut akan makin mempersempit ruang gerak kendaraan roda empat, terutama mobil pribadi.

Sempat tersiar juga kabar jika kendaraan roda dua alias motor, bakal terkena sistem pembatasan tersebut. Namun belakangan kabar tersebut hoaks belaka dan sudah dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, jika sepeda motor tetap bebas melenggang di jalur ganjil-genap.


Dalam sebuah program di CNN Indonesia TV, Syafrin mengatakan alasan, mengapa motor masih dipertimbangkan bebas dari aturan pelat ganjil-genap tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk keberadaan kendaraan roda dua di areal ganjil-genap, memang ini sempat kita kaji. Bahkan angkanya 72 persen komposisi roda dua. Tapi sesuai analisis evaluasi ternyata walaupun dia 72 persen, tak berpengaruh pada kualitas udara," kata Syafrin.

Polusi udara di Jakarta. Polusi udara di Jakarta. Foto: Rachman Haryanto


Dari kajian penerapan ganjil-genap sebelumnya oleh Dishub DKI Jakarta Syafrin mengatakan kualitas udara membaik saat ada ganjil-genap, dan ketika tidak ada ganjil-genap, kualitas udaranya turun begitu drastis.

"Artinya memang dari aspek kendaraan roda empat, yang signifikan menyumbang polutan," jelasnya.


Sebagai informasi, Rute ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas. Dari sebelumnya sembilan rute kini menjadi 25 rute ganjil-genap di Jakarta. Waktu ganjil-genap di Jakarta juga lebih panjang satu jam pada sore hari. Kalau sebelumnya berlaku pada pukul 16.00-20.00 saat ini 16.00-21.00.

Ganjil genap Jakarta. Ganjil genap Jakarta. Foto: Pradita Utama


Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.


(lua/dry)

Hide Ads