Tapi tidak dengan mobil listrik asal AS Tesla di Indonesia. Meski tak dikenakan Pajak Penjualan Mobil Mewah (PPnBM), Tesla masih dibanderol dengan harga tinggi.
Diakui Prestige Image Motorcars selaku importir umum yang memboyong Tesla ke Indonesia, hal itu bisa terjadi lantaran masih ada pajak-pajak lain membebani mobil listrik AS tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tesla Model S. Foto: Dina Rayanti |
"Untuk Tesla karena full electric, memang dari dulu tidak kena PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) alias 0 (nol persen)," ujar Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim kepada detikcom, Jumat (9/8/2019).
Penyebab lain yang membuat Tesla tidak turun harga adalah pengenaan pajak impor sehingga membuat banderol dari mobil tersebut dua kali lipat dari negara asalnya.
"Kami masih terkena PIB (Pemberitahuan Impor Barang) sebesar 50%, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% dan PPH (Pajak Penghasilan) 10%, lalu ketika mobil tersebut tiba dan mau digunakan maka akan terkena lagi BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar 11% ," kata Rudy.
"Hal ini tetap membuat harga mobil mencapai dua kali lipat harga dari negara asal, sehingga untuk type Tesla Model S dan X harganya masih diatas 2 miliar rupiah," jelasnya.
Kendati demikian ia menyambut positif kehadiran perpres bisa menimbulkan gairah orang untuk membeli mobil listrik. Namun besar harapannya untuk menurunkan harga mobil listrik agar pemerintah juga memberikan insentif fiskal lainnya.
"Kalau memang bisa ditekan di PIB-nya tentunya kita harga jual akan lebih murah. Mungkin bea masuknya juga bisa ditekan," kata Rudy.
(riar/dry)












































Tesla Model S. Foto: Dina Rayanti
Komentar Terbanyak
Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir
Viral Bocah 9 Tahun di Makassar Dapat Hadiah Ultah Lamborghini Revuelto Rp 23 M