"Isinya cukup detail. Intinya salah satu membicarakan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), terus pemberlakuan waktu," kata Moeldoko seusai memberikan Stadium Generale di kampus C UNAIR Surabaya, Sabtu (10/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Berikutnya tahapan-tahapan industrialisasinya seperti apa, ada insentif yang diberikan oleh pemerintah seperti apa. Ada di situ semuanya. Kalau tanggungannya sekian bagaimana dan seterusnya," lanjut mantan Panglima TNI itu.
"Tapi itu nanti akan dijabarkan lagi melalui kementerian keuangan karena berkaitan dengan insentifnya tadi. Kalau kandungannya sekian bagaimana dan seterusnya," Moeldoko menambahkan.
Seperti diberitakan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya menandatangani aturan mobil listrik. Bahkan aturan ini sudah diteken sejak Senin (5/8/2019) lalu. Tidak ada penjelasan sedikit pun, seperti apa aturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk bisa memperbanyak kendaraan listrik di Indonesia.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?