Mobilnya Sudah Murah-murah, Wuling Masih Ogah Bikin LCGC

Mobilnya Sudah Murah-murah, Wuling Masih Ogah Bikin LCGC

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 30 Jul 2019 11:29 WIB
Mobil-mobil LCGC. Foto: detikOto
Jakarta - Strategi harga miring diterapkan oleh merek mobil China Wuling saat berjualan di Indonesia. Wuling dua tahun lalu merilis mobil pertamanya di segmen Low MPV Confero dengan harga yang cukup berbeda jauh dengan para kompetitornya asal Jepang.

Bahkan harga murah Confero itu nyerempet dengan mobil-mobil Low Cost Green Car (LCGC). Perlu diketahui, mobil-mobil yang masuk di segmen LCGC mendapatkan insentif dari pemerintah karena telah memenuhi persyaratan tertentu. Dengan begitu harga jualnya bisa lebih murah dibandingkan mobil non-LCGC.


Adanya peluang menawarkan mobil dengan harga lebih murah, tak mau buru-buru diambil Wuling untuk ikut membuat LCGC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap produk yang akan diluncurkan oleh Wuling pasti ada riset pasar dulu, studi dulu, banyak hal lah. Tapi kamu fokusnya masih Low MPV, MPV, dan SUV," kata Brand Manager Wuling Motors Indonesia Dian Asmahani saat berbincang dengan detikcom di arena GIIAS akhir pekan lalu.

Memang tak sembarang produsen bisa ikutan membuat mobil LCGC. Dalam Permenperin No.33/2013 industri otomotif yang ingin memproduksi mobil LCGC harus memenuhi berbagai ketentuan, diantaranya mengenai ketentuan konsumsi bahan bakar kendaraan.

Wuling ConferoWuling Confero Foto: Ari Saputra


"Ketentuannya ditetapkan untuk motor bakar cetus api kapasitas isi silinder 980-1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara, dan untuk motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dengan konsumsi BBM paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara".


Ketentuan jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel.

Ketentuan teknis lainnya berupa radius putar (turning radius) dan jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance) diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenperin tersebut. Selain itu, juga diatur ketentuan penggunaan tambahan merek, model, dan logo yang mencerminkan Indonesia, serta mengatur besaran harga jual mobil LCGC paling tinggi Rp. 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek.

Mengenai besaran harga, dalam regulasi ini disebutkan, dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar Rupiah dan/atau harga bahan baku.

Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis dan/atau teknologi pengaman penumpang. "Untuk penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum sebesar 15%, sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum sebesar 10%".

Wuling ConferoWuling Confero Foto: Pradita Utama


Sementara itu, disebutkan pula empat syarat dalam surat permohonan bagi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang ingin memperoleh fasilitas perpajakan atau insentif program LCGC. Pertama, setiap ATPM wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.


Kedua, setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal.

Ketiga, pemberian surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen Surveyor. Tanpa memenuhi keempat persyaratan tersebut, setiap ATPM tidak bisa mendapatkan potongan PPnBM.


(dry/ddn)

Hide Ads