Polisi Mulai Surati Pelanggar Lalu Lintas Elektronik

Polisi Mulai Surati Pelanggar Lalu Lintas Elektronik

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 29 Jul 2019 12:58 WIB
Tilang elektronik Foto: Pool (Twitter @ghilbhas)
Jakarta - Tilang elektronik mulai diterapkan detikers, bahkan kini pihak berwajib sudah mulai mengirimkan surat tilang, ke rumah pengendara yang melanggar lalu lintas. Wah, harus lebih hati-hati dalam berkendara ya detikers.

Surat yang dikitim melalui surat ke rumah ini, mulai ramai dibicarakan di dunia maya. Sebut saja seperti yang di-publish oleh @gilbhas.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadii kemarin dapat surat ke rumah dari Polisi, wow!. Pas dibuka ternyata surat tilang online :(. Jadi gue diduga menerobos lampu merah di suatu tempat di Jakarta. Isi suratnya lengkap dengan screenshot video CCTV saat gue melanggar," tulis Gilbhas.



Sementara itu, Taufik juga mengaku mendapat kiriman surat tilang elektronik dari polisi gara-gara tidak menggunakan sabuk pengaman di kawasan Sudirman, Jakarta. Dia kemudian diminta mendatangi satpol terdekat untuk memastikan apakah itu mobil dirinya.

"Dari fotonya sudah kelihatan jelas banget, biasanya suka pakai seatbelt, tapi kemarin kelupaan, ya sudah saya bayar saja tilangnya," ujarnya kepada detikcom.

Dalam pemberitaan detikcom beberapa waktu lalu, pihak berwajib mencatat ada 4.701 pengendara terekam melakukan pelanggaran selama 8 bulan penerapan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/E-TLE). 2.929 diantaranya telah melakukan pembayaran tilang.

"4.701 pelanggar telah mengkonfirmasi tilang, 2.929 pengendara telah membayarkan pelanggaran," kata Kasubditgakum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir dalam keterangannya, Kamis (11/7/2019) lalu.

Selain itu, selama 8 bulan penerapan tilang elektronik, sekitar 4.459 pelanggaran pengendara sudah dikirim ke pengadilan. Kemudian 4.459 pelanggar telah mendapat putusan pengadilan.



"Pelanggar yang telah terkirim ke pengadilan 4.459, pelanggar yang telah mendapat amar putusan 4.459," kata Nasir.

Nasir mengungkapkan 2.793 nomor kendaraan telah diblokir lantaran tidak menyelesaikan pembayaran setelah 2 minggu melakukan konfirmasi. Sementara pengendara yang telah membuka blokir ada 764.



"Nopol yang telah diblokir ada 2.793 kendaraan, sementara 764 pengendara telah melakukan pembukaan blokir," ucap Nasir.

Selanjutnya ada 78 nomor polisi yang tidak diblokir. Nopol yang tidak diblokir tersebut milik TNI atau Polri, nopol rahasia (RHS), atau nopol tidak terdaftar.


(lth/rgr)

Hide Ads