Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan salah satunya terkait nama dari kepemilikan kendaraan bekas yang belum terdaftar sebagaimana mestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyoroti dan mencontohkan tentang kepemilikan pada kendaraan bekas. Banyaknya pemilik yang belum balik nama membuat sistem e-TLE sedikit terhambat.
"(Misalnya) saya punya mobil walaupun beli bekas, satu bulan setelahnya saya harus lapor kemudian si pemilik juga harus lapor penghapusan bahwa mobil ini sudah beralih pemilik," ujar Budi.
Baca juga: Tilang CCTV Tuntut Pengendara Lebih Disiplin |
"Kalau ini dijalankan semuanya, mobil dengan pelat sekian pasti milik saya itu mudah kita (untuk melakukan penindakan), sesuai dengan alamat KTP, mudah e-TLE diterapkan," sambungnya.
Bila kepemilikan kendaraan sudah sesuai, menurut Budi penegakan e-TLE semakin mudah dan efektif. Apalagi ke depan, pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan perkara tilang akan terdata pada saat perpanjang STNK.
"Begitu kena sama CCTV di-capture, dicetak langsung dikirimkan, kamu melanggar ini, kalau tidak membayar di dalam perpanjang kendaraan akan tercatat belum bayar tilang dan sebagainya," jelas Budi.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah