Hal ini disetujui juga oleh pebalap yang juga duta besar untuk keselamatan jalan Rifat Sungkar. "SIM dicabut ini bisa jadi efek jera. Nggak pantas dong nabrak orang, apalagi nabrak polisi, ini kan sama saja percobaan atau tindakan melukai orang lain," ujarnya kepada detikcom, Jumat (26/7/2019).
Polisi yang belakangan diketahui bernama Brigadir Natan Doris itu terpaksa nemplok di mobil karena pengemudi Daihatsu Sirion berpelat B 1980 PRF tak mau diberhentikan mobil padahal telah melanggar lampu merah di Jalan Pasirkaliki, Bandung, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria pengemudi city car tersebut tetap tancap gas. Namun, tak berapa lama, mobil melambatkan lajunya dan berhenti setelah mobil melaju 100 meter. Natan lalu mengambil tindakan terhadap pelanggar yang diketahui merupakan warga Jakarta itu. Polisi menilang dan menyita surat izin mengemudi (SIM) sebagai barang bukti.
"Kalau penindakan yang begini sih boleh melihat negara maju dimana penindakan terhadap mereka yang melawan petugas, kalau anda lihat di luar negeri, pelanggar itu nggak boleh keluar mobil, kalau keluar saja sudah melawan, apalagi di depan menabrak, udah, dicabut sim ini bisa jadi efek jera," ujar Rifat.
Rifat menyarankan pengguna jalan untuk memahami para penegak hukum, memang sebagai pengendara kita semua punya hak yang sama di jalan. "Tapi penegak hukum punya wewenang untuk menindak yang memang dinilai menyalahi aturan atau pelanggaran. Cara menghormati penegak hukum adalah taat dengan beliau dan kedua tidak melakukan perlawanan apalagi mereka yang sudah gerakan penindakan karena itu bisa dapat pasal berlapis," ujarnya.
Si pengendara yang bernama Christian Cahyono itu kini terancam dijerat pidana umum. "Sudah kita tilang, (kendaraan) sudah kita sita. Kita akan pidanakan," kata Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat kunjungan kerja ke Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (26/7/2019).
(ddn/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?