Rupanya aksi berbahaya tersebut terpaksa dilakukan Brigadir Natan Doris karena si pengemudi Daihatsu Sirion berpelat B 1980 PRF tak mau diberhentikan padahal telah melakukan pelanggaran dengan menerobos lampu merah di Jalan Pasirkaliki, Bandung, Jawa Barat.
"Dia melanggar traffic light sehingga diberhentikan. Disetop nggak berhenti, malah maju terus. Lalu dihalangin sama anggota bukannya ke pinggir malah maju terus," ucap Kapolsek Cicendo Kompol Edi Kusmawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengemudi Sirion yang diketahui melanggar lalu lintas itu kini ditilang. Pihak kepolisian setempat pun telah menyita SIM milik sang sopir tersebut.
"Langkah yang dilakukan penindakan penilangan. Ditilang SIM-nya," jelas Edi.
Mematuhi aturan lalu lintas memang menjadi kewajiban para pengendara. Hal itu juga tertuang dalam pasal 106 ayat 4 UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain," bunyi pasal tersebut.
Bagi siapapun yang melanggar siap-siap denda sebanyak-banyak Rp 500 ribu seperti tercantum dalam Pasal 287 ayat 2 Undang-undang yang sama.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?