Aksi Polisi Nemplok di Kap Mobil, Mirip Spiderman

Berita Populer

Aksi Polisi Nemplok di Kap Mobil, Mirip Spiderman

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 26 Jul 2019 07:20 WIB
Aksi polisi nemplok di mobil mirip Spiderman. Foto: Screenshot Lambe Turah
Bandung - Aksi polisi di Bandung mendadak viral karena mirip dalam sebuah adegan film superhero. Tampak dalam sebuah video yang tersebar di sosial media, seorang polisi nemplok di kap mobil kala berusaha memberhentikan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Rupanya aksi berbahaya tersebut terpaksa dilakukan Brigadir Natan Doris karena si pengemudi Daihatsu Sirion berpelat B 1980 PRF tak mau diberhentikan padahal telah melakukan pelanggaran dengan menerobos lampu merah di Jalan Pasirkaliki, Bandung, Jawa Barat.


"Dia melanggar traffic light sehingga diberhentikan. Disetop nggak berhenti, malah maju terus. Lalu dihalangin sama anggota bukannya ke pinggir malah maju terus," ucap Kapolsek Cicendo Kompol Edi Kusmawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Natan terlihat sempat menempel di kap mobil hingga terbawa sejauh 100 meter. Sampai akhirnya sang pelanggar perlahan-lahan mengurangi laju mobil. Beruntung Natan tak mengalami luka akibat aksi berbahaya tersebut.

Pengemudi Sirion yang diketahui melanggar lalu lintas itu kini ditilang. Pihak kepolisian setempat pun telah menyita SIM milik sang sopir tersebut.

"Langkah yang dilakukan penindakan penilangan. Ditilang SIM-nya," jelas Edi.


Mematuhi aturan lalu lintas memang menjadi kewajiban para pengendara. Hal itu juga tertuang dalam pasal 106 ayat 4 UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain," bunyi pasal tersebut.

Bagi siapapun yang melanggar siap-siap denda sebanyak-banyak Rp 500 ribu seperti tercantum dalam Pasal 287 ayat 2 Undang-undang yang sama.


(dry/ddn)

Hide Ads