Siap-Siap Pelanggar Ganjil-genap Harus Putar Balik

Siap-Siap Pelanggar Ganjil-genap Harus Putar Balik

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 10 Jul 2019 18:47 WIB
Ilustrasi Ganjil-Genap Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Selain mengusulkan perluasan aturan ganjil-genap saat Asian Games 2018. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menyebut tengah membuat kebijakan bagi pelanggar ganjil-genap.

Hal ini disampaikan Kepala BPTJ Kemenhub Bambang Prihartono saat berbincang melalui sambungan telepon kepada detikcom, Rabu (10/07/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan merangkum kebijakan baru lagi, sekarang kami tilang habis itu kami suruh putar balik," ujar Bambang.

"Kalau kemarin ditilang kan boleh jalan terus kan? sekarang tidak ada cerita, ditilang suruh putar balik," kata Bambang.

Seperti yang diketahui saat ini Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.



Bambang melanjutkan, tidak hanya kendaraan penumpang yang diperluas sanksinya, namun juga kendaraan komersial. Namun hal ini masih dalam tahap diskusi dan belum difinalisasikan.

"Kemudian truk juga demikian, ditilang kita kandangkan, kebijakan baru nantinya akan seperti itu, tapi nanti ya, minggu ini baru diputuskan," pungkasnya.


(riar/lth)

Hide Ads