Anies Wajibkan Uji Emisi di Bengkel Resmi, Toyota Siap?

Anies Wajibkan Uji Emisi di Bengkel Resmi, Toyota Siap?

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 10 Jul 2019 14:29 WIB
Uji emisi kendaraan Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan bengkel resmi di Jakarta memiliki alat untuk uji emisi kendaraan. PT Toyota Astra-Motor (TAM) mengaku siap dan tidak masalah menyambut kebijakan tersebut.

Seperti yang disampaikan Direktur Marketing PT Toyota-Astra Motor Anton Jimmi bahwa hal tersebut merupakan salah satu cara untuk merawat kendaraan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa kita juga siap sebenarnya karena kita ingin membantu pemerintah. Memastikan bahwa mobil konsumen seperti apa emisi nya dan mungkin bisa dirawat juga dengan baik supaya tidak hanya mobilnya berjalan tetapi emisi gas buang juga baik," ujar Anton di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Seperti yang diketahui uji emisi di bengkel sempat digalakkan di tahun 2009. Maka dari itu bengkel resmi Toyota tidak mengalami masalah bila hal itu kembali mencuat ke permukaan.



"Sebenarnya ini bukan suatu hal yang baru, pemerintah juga minta workshop kita sebagai salah satu agen yang bisa melakukan pengecekan. Sampai sekarang kita masih punya alat-alat nya, dan konsumen pun tanpa diminta pun kita melakukan pengecekan juga saat uji berkala," ujar Anton.

Di kesempatan sebelumnya Anies Baswedan mewajibkan seluruh bengkel di Jakarta dan SPBU harus memiliki alat uji emisi. Total hingga saat ini sudah ada 150 bengkel yang memiliki alat uji emisi.

"Jadi semua bengkel di Jakarta saat ini ada 750 yang resmi, itu harus memiliki kemampuan untuk melakukan uji emisi. Begitu juga dengan pompa bensin, seperti menyediakan pompa ban, mereka juga harus menyediakan alat untuk uji emisi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Semua bengkel yang telah memiliki fasilitas alat uji emisi itu akan diberikan izin perpanjangan usaha bengkel itu. Anies juga mengatakan mulai tahun depan kendaraan bermotor di Jakarta yang beroperasi itu harus lulus uji emisi itu. Jika tidak lolos, akan dikenai sanksi.

"Akan ada uji emisi, dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta, baik dari luar Jakarta, maupun dari warga Jakarta, harus lolos uji emisi. Dan bila tidak lolos uji emisi, maka akan ada disinsetif berupa pajak, dan yang kedua parkir akan lebih mahal," katanya.


(riar/ddn)

Hide Ads