Tidak Dihancurkan Setelah Uzur, Bus Umum Ternyata Dipakai Lagi

Tidak Dihancurkan Setelah Uzur, Bus Umum Ternyata Dipakai Lagi

Luthfi Anshori - detikOto
Sabtu, 06 Jul 2019 08:39 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dalam UU 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah sudah mengatur mengenai batasan usia dari angkutan umum. Secara lebih spesifik, menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, aturan itu sudah tertuang di PM (Peraturan Menteri) 19 Tahun 2019.

"Jadi di PM 19 Tahun 2019, disebutkan ada pembatasan untuk bus pariwisata 15 tahun dan bus regular 25 tahun. Aspek keselamatan menjadi faktor utama dalam transportasi. Untuk kendaraan barang dan angkutan penumpang," kata Budi, ditemui detikcom, di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat.

Lantas, ke mana 'larinya' bus pariwisata dan bus regular saat usianya habis?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Untuk saat ini, kalau bus pariwisata bisa lari ke bus regular. Istilahnya, beralih tugas. Terus bus yang regular, larinya nanti ke pabrik-pabrik, jadi bus karyawan," lanjut Budi.

Dijelaskan Budi, selama ini belum ada regulasi yang mengatur kembali pemanfaatan bus-bus andai usianya sudah melebihi 25 tahun.

"Dan akhirnya karena kita belum mengenal pembatasan, ya sampai akhirnya bisa terawat. Sampai bus itu bisa jalan terus," katanya.

"Akhirnya yang terjadi juga di daerah, banyak bus yang secara fisik enggak layak jalan. Tapi tetap dipaksakan, sampai ada yang sudah miring-miring gitu. Kami masih lihat operator mengutamakan azas pemanfaatan, bukan keamanan," terangnya.

Bahkan parahnya, acap kali ada operator bus nakal yang melakukan modifikasi pada bus usangnya. "Ada yang mengakali, sasis dan mesin lama, tapi pakai bodi baru. Dan mereka juga tidak ikut uji KIR," pungkasnya.


(lua/ddn)

Hide Ads