Geber Mobil 120 Km/Jam Terguling, Ini Batas Kecepatan Maksimal di Tol?

Geber Mobil 120 Km/Jam Terguling, Ini Batas Kecepatan Maksimal di Tol?

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 28 Jun 2019 19:41 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Mobil city car KIA Picanto terbakar usai mengalami kecelakaan tunggal di Tol Gempol-Pasuruan, mobil terbakar dan pengemudi tewas dalam kecelakaan tersebut.

Korban tewas adalah Andrew Agita (29), warga Magersari, Mojokerto. Sementara satu penumpang Picanto selamat yakni Kristin Natalie (28), warga Jember.

"Picanto bernopol S 1691 VD melaju dari arah Pasuruan menuju Gempol di lajur cepat," ujar Kasat PJR Tol Jatim AKBP Bambang Sukmo Wibowo dalam pesan yang diterima detikcom, Jumat (28/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dikatakan, mobil tersebut diduga ngebut lebih dari ambang batas maksimal kecepatan. Bambang mengatakan city car tersebut melaju kencang dengan kecepatan sekitar 120 km/jam.

Sebenarnya kecepatan maksimal kendaraan sudah Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4 ada empat macam batas kecepatan yang harus dipatuhi.



"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan,
b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota,
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan,
d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman," bunyi pasal tersebut.

Berkaitan dengan unsur keselamatan di jalan, Menurut Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, kecelakaan di jalan tol bisa terjadi karena perilaku pengguna jalan tol yang disiplin.

"Jadi begini, saya ingin memberikan background terlebih dahulu. Bahwasanya jalan tol yang kita ketahui selama ini adalah jalur bebas hambatan oleh karena itu jalur tol itu selalu lebih cepat dibandingkan jalan-jalan biasa," buka Jusri kepada detikcom.

"Sehingga apa yang terjadi, orang akan memacu kecepatan. Faktanya di jalan tol banyak perilaku tidak disiplin," kata Jusri.

Saat melintas di km 781.200, mendadak laju Picanto oleng ke kanan. Olengnya Picanto diakibatkan karena meletusnya ban depan kanan. Picanto kemudian menabrak pembatas (Guardrail) tol sebelah kanan bahu jalan kemudian berbelok ke kiri menabrak tiang rambu lalu lintas.

"Kemudian seharusnya pengguna jalan tol tertib lajur, mengingat jalan tol itu risikonya besar sekali. Ketika kecepatan tinggi mobil itu mudah sekali hilang kendali, saat mobil hilang kendali dan menabrak benda-benda yang menabrak atau objek yang ada di jalan tol, impact kerusakannya itu fatal," jelas Jusri.


(riar/lth)

Hide Ads