Kental dengan kerajaan Inggris, Range Rover memiliki harga yang cukup fantastis. Mengusung mesin berkapasitas 3.0L, saat peluncuran mobil yang dibeli Raffi itu dibanderol Rp 4,199 miliar off the road. Artinya harga tersebut belum termasuk PPnBM mobil mewah.
Land Rover Range Rover LWB memiliki kapasitas mesin 3.000cc dengan penggerak roda 4x4 artinya dikenakan pajak sebesar 125 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan banderol harga miliaran tentu wajar kalau mobil dikenakan pajak yang juga besar. Tercantum dalam situs Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, SUV Inggris berwarna hitam milik Raffi itu dikenakan pajak sebesar Rp 75.743.000 dengan rincian PKB Pokok Rp 75.000.000 dan SWDKLLJ Rp 143.000 untuk mobil kepemilikian pertama.
Status pajak pun masih berlaku dan jatuh tempo pada 21 Januari 2020. Ini bukanlah mobil mewah pertama Raffi. Ia diketahui memiliki deretan koleksi mobil mewah nan mahal di garasi rumahnya. Mulai dari Lamborghini, Rolls-Royce, dan beberapa mobil lainnya. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP