Melihat banyak produk aftermarket yang beredar pihak Department Head Technical Service Sales and Marketing Division PT MMKSI, Budiarto yang juga hadir pada kesempatan tersebut berharap para komunitas tidak melakukan modifikasi yang berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Budiarto juga mengacu pada Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan ("PP No. 55/2012") yang menjelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
"Ada regulasi pemerintah yang mesti kita patuhi, contohnya coba baca peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012," tambahnya.
Modifikasi yang disinggung dalam aturan tersebut meliputi rancangan teknis, susunan, ukuran, material, kaca, pintu, engsel, bumper, sistem lampu dan alat pemantul cahaya serta tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor.
Baca juga: Impresi Rifat Sungkar soal Xpander Balap |
Budiarto melihat modifikasi yang melanggar aturan tersebut seringkali membahayakan pengguna jalan lain yang taat aturan. Ia mencontohkan penggunaan warna lampu sen selain kuning akan menyulitkan pengendara lain memahami sinyal yang disampaikan melalui kendaraan.
"Setiap kali saya masuk jalan raya saya sering lihat lampu sen warna biru, maksud saya di XMOC jangan sampai ada yang seperti itu ya, orang itu buta terhadap regulasi, bahaya sekali," pungkasnya. (rip/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?