Maka, semakin rendah emisi akan semakin rendah pula tarif PPnBM yang dikenakan. Skema ini tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen.
"Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi, dan memperluas pasar ekspor," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartato pada keterangan resmi yang diterima detikcom, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga juga menyatakan, dengan kebijakan baru tersebut industri otomotif diharapkan makin semangat untuk memproduksi kendaraan yang rendah emisi. Bahkan, pada kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori emisi karbon rendah nantinya bakal diberi insentif juga, tak hanya mobil LCGC.
Perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku pada tahun 2021. Hal tersebut mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha. Dengan waktu dua tahun, industri terkait dinyatakan sudah siap menyambut kebijakan baru tersebut.
Baca juga: Mobil Listrik Dimanja dengan PPnBM 0% |
"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksis di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," tutur Airlangga.
Simak Juga 'Razia Pajak Kendaraan, Pelanggar Bisa Bayar di Tempat':
(ruk/ruk)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah