Pajak Kendaraan Bakal Berbasis Emisi bukan Kapasitas Mesin Lagi

Pajak Kendaraan Bakal Berbasis Emisi bukan Kapasitas Mesin Lagi

Ruly Kurniawan - detikOto
Selasa, 12 Mar 2019 17:28 WIB
Foto: Auto2000
Jakarta - Dalam upaya memacu ekspor pada sektor industri otomotif, pemerintah melakukan harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Penetapan kendaraan mewah nantinya tak lagi berbasis pada ukuran dimensi dan kapasitas mesin lagi melainkan emisi yang dikeluarkan.

Maka, semakin rendah emisi akan semakin rendah pula tarif PPnBM yang dikenakan. Skema ini tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen.

"Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi, dan memperluas pasar ekspor," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartato pada keterangan resmi yang diterima detikcom, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Airlangga juga menyatakan, dengan kebijakan baru tersebut industri otomotif diharapkan makin semangat untuk memproduksi kendaraan yang rendah emisi. Bahkan, pada kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori emisi karbon rendah nantinya bakal diberi insentif juga, tak hanya mobil LCGC.

Perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku pada tahun 2021. Hal tersebut mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha. Dengan waktu dua tahun, industri terkait dinyatakan sudah siap menyambut kebijakan baru tersebut.


"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksis di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," tutur Airlangga.



Simak Juga 'Razia Pajak Kendaraan, Pelanggar Bisa Bayar di Tempat':

[Gambas:Video 20detik]

(ruk/ruk)

Hide Ads