Dalam skema saat ini besaran pengenaan PPnBM untuk mobil berdasarkan cc. Semakin besar cc-nya maka semakin besar pengenaan pajaknya.
Baca juga: Mobil Listrik Tidak Kenal Pelumas |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan program ini, bentuk insentif yang listrik bisa PPnBM 0%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Perubahan skema ini hanya menguntungkan bagi mobil listrik saja. Sementara untuk mobil super mewah mesin di atas 5.000 cc seperti Lamborghini akan tetap dikenakan PPnBM 125%.
Dalam aturan sebelumnya pengelompokan pengenaan PPnBM bervariasi dari 10%-125% untuk kapasitas mesin 5.000 cc. Sementara untuk aturan baru menjadi sekitar 10%-70%. Sedangkan di atas 5.000 cc tetap berlaku 125%. (das/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah