Punya Penghasilan Level UMP, Bisa Kredit Mobil Bekas Nggak Ya?

Punya Penghasilan Level UMP, Bisa Kredit Mobil Bekas Nggak Ya?

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 12 Mar 2019 14:05 WIB
Mobil bekas Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Sebagai sebuah produk otomotif, mobil punya harga yang tidak bisa dibilang murah. Rata-rata orang yang mampu beli mobil pun, biasanya punya penghasilan yang besar. Paling tidak harus di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) agar ke depannya tidak membebani keuangan pribadi.

Lantas bagaimana dengan calon pembeli mobil yang hanya memiliki penghasilan bulanan sebesar UMP? Apakah masih cukup untuk membeli mobil secara kredit dan membayar angsuran per bulannya?



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Marketing showroom mobil bekas Sentral Motor Singgih Wicaksono, semua calon konsumen sebenarnya bisa saja mengangsur mobil bekas jika mampu membayar uang muka yang besar.

Ambil contoh jika calon konsumen tersebut punya penghasilan UMP DKI Jakarta 2019 yang sekitar Rp 3.940.972, atau dibulatkan menjadi Rp 4 juta, maka ia harus berani membayar uang DP yang besar. Tujuannya agar mendapat angsuran yang ringan.

"Sebenarnya semua (harga mobil) bisa terjangkau kalau DP nya gede ya. Balik lagi ke konsumen. Dia ada duit nggak buat DP gede," kata Singgih, ditemui detikcom di Sentral Motor, Medan Satria Bekasi, akhir pekan lalu.




Sebagai ilustrasi, misalnya ada konsumen akan membeli mobil Avanza bekas yang punya harga OTR Rp 150 juta. Maka, untuk dapat angsuran ringan, ia harus bayar uang DP sebesar Rp 100 juta. Dan yang Rp 50 juta bisa dicicil selama 3 tahun (36 bulan), dengan angsuran Rp 1,4 juta per bulan.

"Rumus dari leasing biasanya kayak gitu. Jadi income dibagi tiga. Misalnya Rp 4 juta dibagi 3. Nah hasilnya buat biaya angsuran. Jadi sesuai sama kapasitasnya. Karena leasing juga mikir. Jangan sampai orang nanti punya mobil, tapi dia nggak bisa ke mana-mana, gara-gara gajinya cuma buat bayar angsuran," pungkas Singgih. (lua/ddn)

Hide Ads