Hal ini diungkapkan langsung oleh Djoko Iman Santoso, Ketua Asosiasi Innovative and Creative Automotive Society (Increase) Indonesia.
Baca juga: Ketika Sepeda BMX Disuntik Mesin Motor Trail |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Motor Tua Disulap Jadi Motor Listrik |
Setidaknya modifikasi kendaraan bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Khusus modifikasi motor pabrikan misalnya, sebenarnya bengkel diperbolehkan memodifikasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Agen Pemegang Merek (APM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa izin modifikasi juga didapat oleh bengkel yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
"Sekarang gini, kalau kita bicara Undang Undang. Tidak usah ngomongin gedein ban, range motor lebih panjang, untuk ganti spion saja perlu izin dari Agen Pemegang Merk. Bila diizinkan harus diuji tipe lagi," kata Iman.
Ia mengatakan harusnya pemerintah mulai memperhatikan potensi bisnis di industri kreatif otomotif dimulai dengan merevisi undang-undang yang berlangsung saat ini tanpa terlepas dari aspek keselamatan dan kelayakan jalan.
"Jadi memang harusnya pemerintah melihat bahwa industri kreatif otomotif memiliki potensi, dan kalau pun menjadi besar kita tidak mungkin bertarung langsung dengan pabrikan Jepang. Ya harus dimodifikasi-lah peraturannya," kata Iman.
Kemudian Iman melanjutkan, hal lain yang perlu diperhatikan pemerintah adalah dengan tidak melihat tempat produk itu dilahirkan tanpa melihat kualitas hasil akhirnya. Menurutnya saat ini uji tipe kendaraan tidak jelas.
"Saya yakin para pemilik bengkel custom mau kok produknya di uji coba tetapi harus jelas. Misalnya tidak dengan melihat produksinya di mana," kata Iman.
"Pemerintah sekarang tidak melihat produknya untuk dites, tetapi melihat built-in (perakitannya) dulu. Ya gimana mau maju," sambung Iman.
Ia berharap pemerintah segera mendorong industri kreatif otomotif dengan regulasi khusus agar berkembang khususnya di dalam negeri.
"Sehingga saat kita mau produksi sudah mikir, harus memiliki tanah sekian hektar dan fasilitas segala macam, sedangkan industri kreatif otomotif semuanya rumahan," tambah Iman.
"Sekarang sudah waktunya pemerintah mau mendukung industri kreatif otomotif Indonesia atau tidak," pungkas Iman. (riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?