Tak Sesuai Ketentuan, Motor Modif Berpelat D041BU Diamankan

Tak Sesuai Ketentuan, Motor Modif Berpelat D041BU Diamankan

Ainur Rofiq - detikOto
Rabu, 02 Jan 2019 16:33 WIB
Motor yang Diamankan Polres Bojonegoro. Foto: Ainur Rofiq
Bojonegoro - Sebuah motor modifikasi berwarna biru muda, berpelat D 041 BU, terpaksa diberhentikan dan diamankan oleh petugas polantas di jalanan Bojonegoro saat dikendarai oleh pemiliknya.

"Kita amankan dulu karena pengendaranya tidak memiliki SIM, tidak ada STNK dan kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto kepada detikcom Rabu (2/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini motor masih diamankan di kantor Satlantas Polres Bojonegoro. Saat ditanya oleh petugas polantas, pemilik yang berinisial R, warga Desa Pacing Kecamatan Sukosewu Bojonegoro ini mengatakan, motor mau dipakai perayaan malam tahun baru, dikasih knalpot brong.

"Kita amankan saat operasi tilang dan rencananya mau dipakai bergaya di malam tahun baru knalpotnya brong platnya palsu, kalau dibaca bunyinya Doa Ibu platnya." tutur Aristianto.



Sementara itu, Kapolres AKBP Ary Fadli saat melihat ratusan motor yang kena tilang menegaskan, masyarakat jangan mengubah spesifikasi kendaraan dan TNKB karena itu merupakan pelanggaran.

Tak Sesuai Ketentuan, Motor Modif Berpelat D041BU DiamankanFoto: Ainur Rofiq


"Jangan karena ingin bergaya dan dimodifikasi, spesifikasinya diubah. Itu melanggar peraturan seperti ini," jelas Kapolres AKBP Ary Fadli.

Saat ini masih ada 186 motor yang ditilang oleh polantas, dan terparkir rapi di halaman kantor satlantas Bojonegoro. Paling banyak motor ditilang karena knalpotnya brong. (rgr/lth)

Hide Ads