Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh detikoto kepada pihak Lexus Indonesia saat dihubungi pada Jumat (1/3/2019). Pihak Lexus itu mengatakan nomor rangka mobil Roy Suryo tidak tertera dalam database produk yang mereka pasarkan di Indonesia sebagai Agen Pemegang Merk (APM) Lexus. Kemungkinan Roy Suryo beli mobil ini di importir umum (IU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai mobil Lexus yang tidak dipasarkan oleh Lexus Indonesia sebagai ATPM resmi, Lexus Indonesia bisa saja membantu memberikan pelayanan aftersalesnya kepada mobil dan pemiliknya.
"Kalau Pak Roy Suryo mau pasti akan kita bantu untuk kita arahkan ke bengkel resmi Toyota di sana," kata General Manager Lexus Indonesia, Adrian Tirtadjaja.
Terlepas dari bagaimana perawatannya, mobil tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan asuransi biasa seperti Total Loss Only (TLO) dan komprehensif. Dalam kasus tersebut ada opsi lain yang disebut dengan Sabotage Riot and Civil Commotion (SRCC). Klausul SRCC tersebut memungkinkan pelanggan mendapatkan perlindungan kendaraan mereka dari kerusakan yang menjadi dampak suatu konflik baik itu sengaja atau tidak.
"Untuk kejadian kecelakaan yang dapat dialami oleh pelanggan, memang sebaiknya semua kendaraan diasuransikan selengkap mungkin. Untuk kejadian seperti ini bahkan seharusnya dilengkapi dengan klausul SRCC sehingga kerugian yang dialami dapat dicover oleh perusahaan asuransi sebagai bagian dari manajemen risiko," tutupnya.
Catatan redaksi: Artikel ini telah diganti judulnya setelah ada pernyataan dari pihak Lexus Indonesia. Lexus Indonesia mengklarifikasi berita yang sebelumnya berjudul: "Harrier Berlogo Lexus Roy Suryo Tidak Dilayani Diler Resmi Lexus". General Manager Lexus Indonesia, Adrian Tirtadjaja, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya siap membantu Roy Suryo jika ingin memperbaiki mobilnya di bengkel resmi Toyota (ditambahkan di paragraf 5). (rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar