Biar Tetap Aman GPS Dilirik Seperti Spion, Jangan Lama-lama

Biar Tetap Aman GPS Dilirik Seperti Spion, Jangan Lama-lama

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 05 Feb 2019 12:23 WIB
Menggunakan GPS saat berkendara. Foto: Istimewa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Pasal 106 (1) dikaitkan dengan penggunaan GPS pada Handphone.

Bagi siapapun yang melanggar, hukuman penjara pun sudah menanti. Berkendara memang tidak bisa diselingi dengan kegiatan apapun termasuk melihat handphone karena dibutuhkan konsentrasi.


Namun GPS tak kalah penting. GPS merupakan salah satu teknologi yang dapat membantu pengendara mencari jalan. Tentunya pengemudi tak perlu repot turun untuk bertanya ke warga sekitar saat mencari alamat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan GPS saat mengemudi masih bisa dilakukan dengan aman asal hanya dilirik dalam waktu singkat laiknya spion.

"Dilirik dengan proporsi waktu singkat saja sih," ungkap Instruktur Safety Riding Rifat Drive Labs Andry Berlianto ketika dihubungi detikOto, Selasa (5/2/2019).

Hal serupa pernah disuarakan oleh LSM Keselamatan Berkendara Road Safety Association (RSA). RSA tak menampik penggunaan spion berbahaya, namun bisa diterapkan dengan bijak.

Artinya janganlah tiba-tiba mengubah rute di tengah perjalanan. Ada baiknya untuk berhenti sejenak mengubah rute dan mempelajarinya agar tak membahayakan serta mengganggu pengguna jalan lain.


"Menurut kami, keputusan MK sudah sesuai dengan koridornya, karena sudah jelas dalam penjelasan UU No. 106 (1), dan MK pasti akan mengkaji dari sisi aturan yang berlaku, di mana payung hukumnya jelas, dan telah disahkan oleh pemerintah, hanya saja, sebagai pihak yang memiliki konsep segitiga RSA, kami rasa pendekatan dari hal GPS pada handphone ini harus diperbaharui," tulis RSA beberapa waktu lalu. (dry/ddn)

Hide Ads