Menanggapi itu, Kasat Lantas Polres Ciamis Akp Agoeng Ramadhani mengatakan hal tersebut akan menjadi masukan dan pertimbangan bagi pihak kepolisian dalam menindak tilang pelanggar lalu lintas.
"Ini akan menjadi masukan dan pertimbangan kami, kalau memang SIM barang bukti tilang tidak diambil pemiliknya lagi," ujar Agoeng saat dihubungi melalui telepon Kamis (10/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurutnya, selama ini penindakan tilang dengan barang bukti SIM dan STNK sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Ada pelanggaran ringan dan pelanggaran berat. "Ada pelanggaran berat ada pelanggaran ringan, kalau pelanggaran berat biasanya yang diambil itu STNK atau kendaraannya. Tapi ada juga pelanggaran berat tapi pertimbangannya yang diambil itu SIM," jelas Kasat.
Selain itu, Agoeng menjelaskan, bila pelanggaran terjadi pada kendaraan maka yang jadi barang bukti adalah STNK. Namun bila terjadi pelanggaran pada orangnya maka yang diambil adalah SIM. Namun itu juga bagaimana penilaian anggota Satlantas di jalan saat melakukan penindakan.
"Itu sesuai pelanggarannya, bisa SIM bisa juga STNK yang diambil. Kalau memang misalkan SIM-nya mau habis dan ada potensi tidak diambil lagi pemiliknya, mungkin ini akan jadi pertimbangan kami yang akan diambilnya STNK," jelas Agoeng.
Padahal menurut Agoeng, sebaiknya pelanggar lalu lintas yang ditilang menebus kembali SIM tersebut. Karena denda yang harus dibayarkan ke negara rata-rata Rp 60 ribu. Sedangkan untuk membuat SIM baru sekitar Rp 100 ribu.
"Padahal bikin SIM baru dengan menebus denda SIM lebih mahal bikin baru. Kalau memang alasannya sudah mau habis ini akan jadi masukan bagi kami," pungkasnya.
Sejumlah barang bukti tilang berupa SIM dan STNK, saat ini menumpuk di gudang Kejaksaan Negeri Ciamis. Pemiliknya lebih memilih membuat baru daripada harus menebusnya di loket tilang. Sudah bertahun-tahun setiap bulan rata-rata barang bukti tilang yang tidak diambil pemiliknya mencapai 100 buah.
"Barang bukti tilang STNK dan kebanyakan SIM setiap bulan 100 buah tidak diambil. Itu sudah terjadi bertahun-tahun, sekarang disimpan di gudang," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis Ryan Palasi di Kantor Kejari Ciamis Kamis (10/1/2019).
Otolovers bagaimana? Ada yang suka bikin SIM yang baru ketimbang membayar tilang di pengadilan?
(ern/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah