Pajak Tahunan Motor Listrik Setara 110 cc, Ini Kisaran Biayanya

Pajak Tahunan Motor Listrik Setara 110 cc, Ini Kisaran Biayanya

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 13 Des 2018 18:36 WIB
Ilustrasi STNK Viar Q1 Foto: Dok. Viar
Jakarta - Guna mendorong perkembangan motor listrik di Indonesia rasanya pemerintah perlu memperhatikan regulasi yang mengatur termasuk pajak. Hal tersebut dilakukan agar motor listrik bisa terjangkau masyarakat.

Corporate Manager Viar Motor Indonesia, Deden Gunawan mengatakan pajak tahunan Viar Q1 sebenarnya setara dengan motor 110 cc.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajak tahunan motor cuma Rp 250 - 300 ribu setara dengan motor 110 cc," ungkap Deden kepada wartawan di Ragunan, Kamis (13/12/2018).

Keunikan lainnya surat yang tertera bukan-lah kapasitas cc melainkan jadi daya motor listrik.

"Sama saja cuma nanti di stnk-nya aja agak beda kalau ini bukan cc kalau motor listrik jadi daya listrik," ungkapnya.



Untuk memangkas harga jual, Deden mengatakan bisa pemberian insentif pajak kendaraan yang diberikan pemerintah. Jika pajak kendaraan listrik di Indonesia terlalu tinggi pastinya akan menjadi beban bagi konsumen dan membuat pengendara mengurungkan niat untuk memilikinya.

"Biaya surat-surat dari Rp 2-3 juta. Makanya kendala kita itu kenapa harganya mahal. Sebenarnya kalau di negeri insentifnya sudah dari situ. Kalau ini pemprov DKI menunjang hemat energi harusnya kasih insentif supaya lebih murah baru masyarakat merasa tertarik," kata Deden.



Jika dilihat dari surat kendaraan Viar Q1, detikOto pada Mei 2018 lalu melihat langsung berapa besar sih pajak yang harus dibayarkan pengendara Viar Q1. Pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) Viar Q1. Pembayaran pajak Viar Q1 atas nama Ida Farida, memiliki BBN-KB pokoknya mencapai Rp 1.320.000, diikuti PKB Rp 198.000, SWDKLLJ Rp 35.000, Biaya ADM STNK Rp 100.000, Biaya ADM TNKB Rp 60.000, sehingga memiliki total mencapai Rp 1.713.000.

Sebagai pembanding, saat ini untuk motor bermesin 110 cc, misalnya Honda Beat tahun 2018 total pajak yang harus dibayar setiap tahunnya mencapai sekitar Rp 250.000. Dengan rician BBN-KB Rp 1.220.000, PKB Rp 274.500, SWDKLLJ Rp 35.000, Biaya ADM STNK Rp 100.000, dan biaya ADM TNKB Rp 60.000.



Tonton juga 'Jokowi Jajal Motor Listrik Gesits: Suara Halus, Nggak ada 'Greng-greng'':

[Gambas:Video 20detik]

Pajak Tahunan Motor Listrik Setara 110 cc, Ini Kisaran Biayanya

(riar/lth)

Hide Ads