Tarif kendaraan listrik sendiri sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2016. Di dalam aturan itu tertulis tarif listrik untuk SPLU milik PLN adalah sebesar Rp 1.650 per kWh. Sedangkan kapasitas kendaraan listrik tidak besar.
Motor listrik Gesits misalnya dibekali baterai lithium ion berkapasitas 5 kWh. Dengan kapasitas baterai 5 kWh motor listrik Gesits sanggup menjelajah jarak 80-100 km. Artinya kalau dikalikan dengan tarif pengecasan di SPLU milik PLN (5 x Rp 1.650) hanya butuh Rp 8.250 motor bisa menjelajah Jakarta hingga Sukabumi dengan jarak serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, sekali ngecas motor Viar Q1 hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 3.300 (2 x Rp 1.650) Otolovers bisa berjalan-jalan dari Jakarta hingga Bogor.
Mobil pun hitungannya murah. Merujuk pada laman energuide.be, sebagian besar mobil listrik mengonsumsi 10 kWh untuk menempuh jarak 80 hingga 100 km. Artinya, untuk 100 km maka biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 16.500 dengan perhitungan 10 kWh dikalikan Rp 1.650 /kWh.
"10 km=Rp 6.450 (1 liter Premium). 100 km Rp 64.500. Mahal mana?" ungkap Kepala Pusat Data dan Teknologi Indonesia Energi dan Sumber Daya Mineral, Agus Cahyono Adi.
Saat ini penyedia listrik untuk kendaraan tidak hanya dari PLN saja. Ada juga dari Pertamina. Bicara soal tarif, Pertamina masih menggratiskan biaya pengecasan listrik di SPBU miliknya. (dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?