Motor Sumbang Kecelakaan Terbesar, Ojek Online Sulit Dilegalkan

Motor Sumbang Kecelakaan Terbesar, Ojek Online Sulit Dilegalkan

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 29 Nov 2018 09:25 WIB
Ojek Online. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Ojek online (ojol) kini menjadi salah satu transportasi yang diandalkan untuk memecah kemacetan, tetapi hingga saat ini ojol belum resmi juga menjadi angkutan umum.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai bila mana sepeda motor dilegalkan akan menimbulkan kekhawatiran, soalnya akan bertabrakan dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK).


"Di Indonesia belum ada regulasi yang menyatakan bahwa sepeda motor sebagai angkutan umum, kita sudah menyampaikan kepada aliansi sepeda motor itu, kalau akan mengarah kesana (regulasi sepeda motor untuk angkutan umum) ya harus banyak diskusi dengan semua pihak," buka Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi saat ditemui acara Safety Riding Gojek, Pasaraya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti GARDA sudah mulai merapat ke beberapa perguruan tinggi untuk mendiskusikan terkait masalah itu, tapi kemudian bagaimana bisa dimasukkan atau tidak ke dalam undang-undang, ya itu juga tergantung dengam DPR," sambung Budi.

Budi mengatakan sepeda motor masih menjadi angka penyumbang kecelakaan terbesar di Indonesia

"Problemnya adalah penyumbang kecelakaan terbesar di Indonesia sepeda motor, 75 persen data mengatakan demikian, kalau sepeda motor di regulasi jadi agak khawatir berarti kontraproduktif dengan program kita yang sedang dijalankan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK)," ungkap Budi.


Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) merupakan sebuah rencana sistematis yang disusun berdasarkan amanat Pasal 203 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah dalam menjamin keselamatan lalu lintas jalan.

RUNK yang deklarasinya disaksikan oleh mantan Wakil Presiden Boediono di tahun 2011 lalu itu bersinergi dengan Decade of Action (DoA) for Road Safety 2011 - 2020 yang dideklarasikan pada Maret tahun 2010 oleh Majelis Umum PBB untuk mengendalikan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang dijalankan pada skala nasional, regional dan global. (riar/dry)

Hide Ads