"Kita sekarang memang masih On The Way untuk mewajibkan kendaraan bermotor memiliki ABS. Tapi kita akan ke arah sana," ucap Direktur Pembinaan Keselamatan, Kementerian Perhubungan Indonesia M. Risal Wasal, beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut instruktur sekaligus founder JDDC (Jakarta Defensive Driving Consulting) Jusri Pulubuhu, motor kecil belum wajib memiliki fitur ABS.
"Meski ABS berfungsi untuk safety, menurut pendapat saya, pemasangan ABS di motor dengan cc mesin kecil tidak akan signifikan," kata Jusri kepada detikOto melalui sambungan telepon, Senin (19/11/2018).
Menurut Jusri, motor kecil di Indonesia belum butuh ABS karena karakter jalan di Indonesia sifatnya masih stop n go. Artinya, pengguna motor sering melewati jalanan macet utamanya yang tinggal di kota-kota besar, sehingga motor dipacu dalam kecepatan rendah dan menengah.
Sementara untuk pemotor yang tinggal di wilayah pedesaan, harus menghadapi jalan rusak atau tidak rata. Jadi sistem ABS di motor tidak akan berfungsi maksimal.
Fitur ABS sendiri menurut Jusri lebih cocok diterapkan ke motor berkapasitas mesin besar, khususnya mulai 250 cc ke atas.
"ABS sendiri lebih cocok digunakan di motor - motor dengan kapasitas mesin besar. Mulai 250 cc ke atas. Karena dari segi bobot dan momentum pengereman, motor besar lebih butuh fitur yang mencegah roda mengunci," pungkas Jusri. (lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?