Motor Wajib Pakai ABS, Industri Harus Siap Dulu

Motor Wajib Pakai ABS, Industri Harus Siap Dulu

Rizki Pratama - detikOto
Senin, 05 Nov 2018 09:32 WIB
Rem ABS. Foto: dok detikOto
Jakarta - Anti-lock Braking System (ABS) merupakan salah satu fitur yang berguna meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada tahun 2017 kecelakaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga Indonesia mencapai 72 persen dari jumlah keseluruhan kecelakaan di Indonesia.

Kendaraan bermotor roda dua masih menjadi moda transportasi penting di Indonesia. Jumlah penggunanya diperkirakan terus meningkat. Indikasinya terlihat dari data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yang menyebut bahwa penjualan sepeda motor di Indonesia sepanjang Januari-Juni 2018 telah mencapai lebih dari 3 juta unit. Tak mengejutkan, sekaligus memprihatinkan, apabila jumlah sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan di jalan raya tergolong tinggi (pada 2017 saja mencapai 134.174 unit).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk penggunaan secara masif perlu ada regulasi seperti yang sudah dilakukan di sejumlah negara. Misalnya kewajiban adanya perangkat keselamatan seperti ABS untuk sepeda motor.

"Untuk regulasi tidak bisa begitu saja. Industri harus siap dulu dan penggunaan 100 persen secara menyeluruh harus bertahap," ujar Kepala Laboratorium Transportasi, Teknik Sipil, Universitas Indonesia, Tri Tjahjono saat menghadiri diskusi bersama Bosch tentang implementasi ABS di Indonesia Motor Show (IMOS) 2018 akhir pekan kemarin.



Tri menambahkan untuk regulasi ABS pada kendaraan roda dua perlu dimulai dengan industrinya terlebih dahulu. "Peraturan siap kalau industri siap. Begitu economic scale kuat voluntary-nya jalan."

"Di luar negeri pada umumnya populasi bertambah secara natural. waktu disediakan di sana, baru sparepart-nya beredar ada voluntary bisa lakukan. Bosch nggak mungkin sediakan ini kalau hanya sekadar voluntary, economic scale-nya rendah sekali," pungkas Tri. (rip/rgr)

Hide Ads