Dalam pantauan detikOto, Samsat di kawasan Banten dan sekitarnya masih memasang spanduk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Tapi ingat Anda tetap wajib membayar pajak kendaraan, yang dihilangkan hanya dendanya saja ya.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pemutihan pajak kendaraan ini sebelumnya dibenarkan oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama. Namun Bayu menjelaskan pajak yang dihapuskan bukan pajak pokok, melainkan hanya denda pajak keterlambatan. Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari mulai 27 Juni sampai 31 Agustus 2018.
"Ya jadi, kalau untuk penghapusan ini kan yang dihapuskan sanksi denda administrasinya saja, artinya tidak seluruhnya nol. Untuk pajak pokoknya yang tahun berjalan itu tetap harus dibayarkan. Hanya denda keterlambatan pembayarannya saja yang dihapuskan. Misal belum bayar pajak tiga tahun, pajak pokoknya tetap dibayarkan selama tiga tahun. Tapi denda yang nol," ujar Bayu kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Nah 31 Oktober tinggal seminggu lagi, ayo jangan lupa ke Samsat terdekat bayar pajak kendaraan Anda buat Otolovers yang tinggal di kawasan Banten!
(ddn/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!