Pemerintah Mulai Sosialisasikan Aturan Baru Batas Registrasi STNK

Pemerintah Mulai Sosialisasikan Aturan Baru Batas Registrasi STNK

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 25 Okt 2018 11:24 WIB
Spanduk anjuran membayar STNK Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Pemerintah mulai mengampanyekan aturan mengenai batas perpanjangan STNK. Seperti pantauan detikOto di kompleks Kantor Walikota Jakarta Selatan, terpampang dua spanduk anjuran memperpanjang STNK.

Dalam spanduk berwarna biru tersebut dijelaskan soal aturan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan. Para pemilik motor yang tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sekurang-kurangnya 2 tahun, maka kendaraannya dianggap tidak bersurat alias bodong. Yang jadi landasan hukumnya adalah UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2.


Pada spanduk tersebut juga dijelaskan lagi bahwa kendaraan yang regident ranmor-nya sudah dinyatakan dihapus, tidak bisa diregistrasi lagi. Ini sesuai dengan landasan hukum, Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 114.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tambahan informasi, berikut bunyi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan
registrasi Kendaraan Bermotor.



(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (Luthfi Anshori/ddn)

Hide Ads