"Batas usia kendaraan angkutan 10 tahun itu tantangan terberat saat memulai investasi. 10 tahun tidak cukup bagi kita, dan kita berharap bisa mencapai 15 tahun," ujar Ketua Umum Perkumpulan Transportasi Wisata Indonesia, Yuli Sayuti saat ditemui detikoto pada perayaan kedua berdirinya PTWI di BSD, Tangerang (23/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut Dirjen Keselamatan, M risal wasal. Atd MM mengatakan jika kendaraan memang memenuhi syarat dan regulasi. "Penambahan umur untuk masa pakai kendaraan kendaraan akan saya perjuangkan dengan syarat memang mobil harus memenuhi syarat, jadi kami akan audit dengan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK)," terang Risal.
Baca juga: Bus Listrik Siap Jelajahi Pantura |
Penambahan masa jalan kendaraan pariwisata tidak hanya akan dinilai dari teknis kendaraan saja. Seluruh elemen operator bus mulai dari atas hingga bawah menjadi penentu akan masa jalan dari sebuah bus. "Inspeksi ke perusahaan melihat komitmen perusahaan terhadap keselamatan, bagaimana perilaku sopir-sopir yang direkrut. Melalui SMK ini kita bisa mengubah, kita bisa mempersiapkan, baik armada maupun pengemudi. Kalau itu bisa, saya yakinkan umur kendaraan bisa ditambah 15 sampai 20 tahun," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda, Ahmad Yani. (lth/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar