Meski begitu, tidak hanya pelat nomor Jakarta yang tertangkap kamera CCTV melalukan pelanggaran lalu lintas di jalan tersebut. Ada juga pelat luar Jakarta yang tidak patuh lalu lintas.
"Selama uji coba kendaraan luar DKI dapat terdeteksi. Selama masa uji coba sudah 1000 lebih pelanggaran lalu lintas yang tercapture," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"CCTV ANPR dipasang pada titik simpang-simpang dimana alat tersebut dapat mendeteksi atau mengcupture plat nomor secara otomatis kemudian terekam," terang Budiyanto.
Karena masih dalam masa uji coba, maka belum ada pelanggar yang ditindak. Mereka hanya dihukum berupa sanksi sosial agar jera.
"Pelanggar hanya direkap dan di publish untuk penekanan pada sanksi sosial," tegas Budiyanto.
Masa uji coba e-TLE ini diberlakukan sejak 1 Oktober 2018. Rencananya uji coba bakal dilakukan selama 1 bulan. Kalau menurut hasil evaluasi dinilai efektif, maka e-TLE bisa langsung diterapkan.
Tonton juga 'e-TLE Sistem Tilang Tak Pandang Bulu':
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!