Penegak hukum lalu lintas otomatis ini sudah mulai disosialisasikan dan diuji sejak 1 Oktober 2018 lalu. "E-TLE menggunakan CCTV Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dipasang pada persimpangan di mana alat tersebut dapat mendeteksi atau meng-capture pelat nomor secara otomatis kemudian terekam," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto yang dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pengendara terbukti melanggar, dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan pemilik kendaraan wajib memberikan konfirmasi. "Kalau tidak ada konfirmasi, petugas akan melakukan tindakan blokir terhadap kendaraan yang melanggar," tegas AKBP Budiyanto.
Untuk saat ini E-TLE belum melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar saat masa uji coba dan sosialisasi. "Data yang ditangkap E-TLE hanya direkap dan di-publish sebagai penekanan pada sanksi sosial," pungkas AKBP Budiyanto.
Tonton juga 'Siap-siap, Polisi Bakal Nilang Pelanggar Lalu Lintas Pakai CCTV':
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?