Tak Konfirmasi Langgar Tilang CCTV, Siap-siap Kendaraan Diblokir

Tak Konfirmasi Langgar Tilang CCTV, Siap-siap Kendaraan Diblokir

Rizki Pratama - detikOto
Selasa, 23 Okt 2018 10:27 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Demi meningkatkan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia mulai menerapkan teknologi baru untuk menindak pelanggar lalu lintas. Teknologi baru tersebut adalah Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dapat mendeteksi atau merekam pelat nomor pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Penegak hukum lalu lintas otomatis ini sudah mulai disosialisasikan dan diuji sejak 1 Oktober 2018 lalu. "E-TLE menggunakan CCTV Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dipasang pada persimpangan di mana alat tersebut dapat mendeteksi atau meng-capture pelat nomor secara otomatis kemudian terekam," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto yang dihubungi detikOto.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ANPR merekam pelat nomor yang melakukan pelanggaran, data dan laporan yang didapat akan tersimpan secara otomatis pada Back Office yang nantinya akan digunakan sebagai bukti di Pengadilan. "Pada Back Office akan ditempatkan anggota yang akan me-review dan memverifikasi pelanggaran-pelanggaran berdasarkan aturan kemudian petugas akan mengonfirmasi," ungkap AKBP Budiyanto.



Setelah pengendara terbukti melanggar, dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan pemilik kendaraan wajib memberikan konfirmasi. "Kalau tidak ada konfirmasi, petugas akan melakukan tindakan blokir terhadap kendaraan yang melanggar," tegas AKBP Budiyanto.

Untuk saat ini E-TLE belum melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar saat masa uji coba dan sosialisasi. "Data yang ditangkap E-TLE hanya direkap dan di-publish sebagai penekanan pada sanksi sosial," pungkas AKBP Budiyanto.




Tonton juga 'Siap-siap, Polisi Bakal Nilang Pelanggar Lalu Lintas Pakai CCTV':

[Gambas:Video 20detik]

(rgr/ddn)

Hide Ads