Pakai Mobil Ini, Konsumsi BBM Bisa Lebih Irit sampai 82%!

Pakai Mobil Ini, Konsumsi BBM Bisa Lebih Irit sampai 82%!

Ruly Kurniawan - detikOto
Selasa, 09 Okt 2018 09:42 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bukan bohongan atau tipu-tipu, menggunakan mobil jenis ini bakal lebih hemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Mobil jenis apa itu ya?

Mobil itu adalah mobil jenis plug in hybrid. Mobil hybrid yang baterainya bisa dicolok dengan listrik rumahan. Menurut riset dari Kementerian Perindustrian bersama pelaku industri otomotif serta Universitas terpilih, konsumsi BBM mobil jenis ini tergolong irit. Beberapa mobil yang termasuk mobil jenis plug in hybrid antara lain Prius, Mitsubishi Outlander PHEV, BMW X5 Plug in hybrid. Sayang mobil-mobil ini belum bisa dijual di Indonesia karena harganya yang relatif mahal.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lewat Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Ditjen ILMATE), Putu Juli Ardika memaparkan, efisiensi bahan bakar kendaraan tersebut sangat signifikan. Bahkan untuk mobil plug-in hybrid efisiensinya sampai 82 persen dibanding mobil konvensional (Internal Combustion Engine/ICE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memiliki tiga program besar untuk mempercepat pengembangan produksi kendaraan LCEV yakni lewat LCGC, Electrified Vehicle, dan Flexy (compressed natural gas atau CNG) engine. Untuk electrified vehicle sendiri yang sekarang kita lakukan adalah membandingkannya (mobil hybrid dan plug-in hybrid) dengan yang konvensional (ICE)," papar Putu kepada detikOto di Gedung Kementerian Perindustrian RI, Jakarta.



"Dari temuan kita, ternyata mobil hybrid itu bisa menghemat sampai 55 persen. Sedangkan plug-in hybrid dengan short trip malah bisa sampai dengan 82 persen penghematannya. Ini benar-benar kemajuan yang besar dan terus kita gencarkan," tambahnya.

Tetapi ketika berbicara payung hukum untuk kendaraan listrik, Putu mengatakan bahwa kini masih sedang dalam tahap penggarapan. Perpres kendaraan listrik sudah di rampungkan oleh Kemenperin dan kini sedang menunggu putusan dari pihak terkait yakni Kementerian Koordinator Bidan Kemaritiman RI (Kemenko Maritim).



"Kalau terkait kepastian keluar Perpres ranahnya Kemenko Maritim, tapi kemarin sudah kita harmonisasikan. Yah, lebih cepat lebih baik karena sekarang ini adalah waktu yang pas dimana Singapura, Malaysia, dan Thailand baru mulai menjajakinya," ucap Putu.

Jadi, lanjutnya, bila Indonesia tidak cepat mengambil langkah industri otomotif dalam negeri bisa tertinggal lagi. "Mudah-mudahan kita punya waktu cukup untuk mengejar mereka sehingga tidak tertinggal jauh. Dan, kita bisa menjadi basis produksi electrified vehicle," tutupnya.

Beberapa waktu lalu tepatnya pada penghujung Juni 2018 Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyampaikan rancangan perpres mobil listrik sedang diharmonisasi. Berbagai hal dibahas mulai dari insentif hingga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

"Itu (perpres mobil listrik) juga masih harmonisasi. Kita punya yang namanya low cost emission. Sekarang low cost emission terkait dengan PPnBM. Kemarin PPnBM kan sudah lama tidak pernah diutak atik. Ini yang kita sedang dalam persiapan," kata Airlangga ditemui usai halalbihalal bareng pengembang kawasan industri dari Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Grand Melia Hotel, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Pada awal bulan Oktober, Airlangga akhirnya memberikan usulan harmonisasi skema PPnBM untuk mobil sedan dan kendaraan listrik ke Menkeu Sri Mulyani. Dalam skema baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak melainkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50 persen.

Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah. Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPnBM yang berlaku 0-30 persen.





Tonton juga 'Kementerian ESDM Dorong Implementasi Kendaraan Listrik di RI':

[Gambas:Video 20detik]

(ruk/ddn)

Hide Ads