Oleh sebab itu diperlukan skema baru untuk memudahkan percepatan penggunaan mobil listrik di Tanah Air. Kementerian Perindustrian sendiri mengaku telah memberikan rekomendasi atas hal tersebut. Jadi, pemilik mobil listrik di Indonesia bakal dimanjakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan listrik sekarang populasinya juga tidak cukup banyak di Indonesia tetapi lumayan juga yang sudah masuk. Yang hybrid ataupun plug-in hybrid. Sekarang kita sedang upayakan lakukan percepatan dengan memberikan rekomendasi yang di dalamnya ada pembahasan tentang insentif tarif dan non tarif untuk kendaraan listrik," tambahnya.
Selanjutnya dikatakan untuk hal non tarif, pemilik kendaraan listrik nanti bakal memiliki keuntungan lebih. Salah satunya mobil listrik direncanakan akan bebas melintas di jalan mana saja (tidak terkena ganjil genap), potongan biaya ketika menggunakan tol, hingga dapat parkir khusus saat mengunjungi mall.
"Yah kemudahan-kemudahan seperti itu. Nanti juga pastinya kita beri penunjang lainnya seperti stasiun pengisian, potongan biaya masuk, hingga pajak. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan, belum fix," tutup Putu. (ruk/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang