Mesin Euro2 Aman Gunakan Bahan Bakar Euro4

Mesin Euro2 Aman Gunakan Bahan Bakar Euro4

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 24 Sep 2018 18:44 WIB
Ilustrasi Euro4 Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera menetapkan setiap kendaraan wajib menggunakan bahan bakar euro4. Lalu bagaimana dengan mobil lama yang memang diproduksi untuk mengkonsumsi euro2 ya?

Melihat perkembangan teknologi akan bahan bakar yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.


Pemerhati otomotif yang juga Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengatakan tidak masalah untuk menggunakan bahan bakar jenis Euro4 untuk kendaraan dengan mesin standar Euro 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat mesin euro2 menggunakan bahan bakar euro4 dari sisi performa kendaraan akan lebih baik dimana proses pembakaran menjadi lebih baik. Karena oktan bahan bakar euro4 lebih tinggi dan sulfurnya lebih rendah sehingga emisinya juga rendah," kata Tri dalam rilis yang dikirim Toyota kepada detikOto.



Oleh karena itu, lanjut Tri. Pemilik mobil lama yang beredar selama ini dengan standar Euro 2 tidak perlu melakukan modifikasi engine-nya. Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada engine Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.

"Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," kata Tri Yuswidjajanto.

Seperti diketahui, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, PT (Persero) Pertamina juga diharuskan untuk menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92 karena hanya bahan bakar jenis inilah yang bisa digunakan oleh kendaraan dengan engine berstandar Euro 4. Sejalan dengan hal itu, untuk mendukung efektivitas pencapaian penurunan emisi gas buang, secara bertahap Pertamina diminta mengurangi pasokan BBM dengan RON di bawah 92.

Jika nanti BBM yang didistribusikan Pertamina semuanya dengan RON di atas 92, kendaraan lama juga bisa langsung menggunakannya. Malah kinerja mesin akan lebih baik, karena proses pembakaran dengan bahan bakar beroktan tinggi akan berjalan lebih sempurna atau maksimal.


Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 sudah dikeluarkan sejak Maret 2017. Namun karena untuk pelaksanaannya pabrikan kendaraan memerlukan waktu penyesuaian pada proses produksi kendaraan, pemerintah memberikan tenggang waktu.

Untuk kendaraan dengan mesin berbahan bakar bensin, tenggang waktu yang diberikan adalah 1 tahun enam bulan, terhitung sejak peraturan dikeluarkan, dengan demikian untuk kendaraan jenis bensin aturan mainnya sudah efektif diberlakukan pada Oktober mendatang. Bagi kendaraan dengan bahan bakar diesel, tenggang waktunya diberikan selama 4 tahun sehingga aturan baru ini berlaku efektif pada 2021 mendatang.

Penerapan standar Euro 4 ini terkait dengan komitmen pemerintah menekan tingkat polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor roda empat. Dalam standar yang baru ini antara lain disebutkan, untuk kendaraan baru jenis kendaraan penumpang katagori M seperti sedan, SUV dan MPV berbahan bakar bensin dengan Gross Vehicle Weight (GVW), ambang batas maksimal emisi sama atau kurang dari 2,5 ton adalah CO 1.0 gram/km, HC 0.1/km dan Nox 0.08/km. Hal yang sama juga diberlakukan untuk GVW bahan bakar LPG. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar diesel CO 0,5 gram/km, Nox 0,25/km, PM 0.025 gram/km.

Sebelum dikeluarkannya peraturan baru ini, standar ambang emisi kendaraan di Indonesia menggunakan standard Euro 2. Berdasarkan data, ambang batas maksimal emisi untuk standar Euro 2 bagi jenis kendaraan penumpang dengan bahan bakar bensin atau gas adalah, NO sebesar 2,2 gram per km, HC + Nox 0,5 gram per km. Kendaraan jenis yang sama dengan bahan bakar diesel, ambang batas emisinya CO 1.0 gram per km, HC+NOx 1.0 gram per km dan PM 0,1 gram per kilo meter.

Sejalan dengan hal tersebut PT Toyota-Astra Motor memastikan kepada semua pelanggan, baik pemilik lama Toyota maupun yang akan membeli kendaraan baru Toyota, untuk tidak khawatir dengan akan diberlakukannya ketentuan standar euro4.


"Peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan, sehingga mereka ini tidak perlu khawatir. Sebagai Agen Pemegang Merek (APM), TAM memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah memenuhi sudah standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau," kata Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto. (lth/dry)

Hide Ads