Sering Ganti Oli Sendiri? Jangan Sembarangan Buang Oli Bekasnya

Sering Ganti Oli Sendiri? Jangan Sembarangan Buang Oli Bekasnya

Rizki Pratama - detikOto
Minggu, 23 Sep 2018 09:07 WIB
Ilustrasi ganti oli. Foto: Khairul Imam Ghozali
Jakarta - Bagi Anda yang sudah paham dengan teknis penggantian oli pada kendaraan mungkin cukup sering melakukan penggantian oli sendiri. Biasanya karena tidak sempat untuk mengunjungi bengkel atau memang hobi merawat kendaraan dengan tangan sendiri.

Lalu ke mana Anda membuang atau menyimpan oli bekas tersebut? Di Indonesia pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Melalui aturan tersebut disebutkan oli bekas termasuk ke dalam kategori limbah B3 yang harus diawasi pengelolaannya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikarenakan sifatnya yang berbahaya, oli bekas memerlukan penanganan khusus untuk menghindari dampak buruk yang disebabkan oleh limbah ini. Pengelola limbah ini biasanya ditunjuk oleh pemerintah kepada mereka yang memenuhi standar untuk mengelolanya.

Namun jika Anda mengganti oli sendiri, alangkah baiknya ikuti petunjuk berikut:

1. Taruh oli bekas dalam wadah tertutup

2. Bawa ke bengkel atau ke lokasi pengumpulan oli bekas yang memiliki izin resmi.

3. Dilarang keras membuang oli bekas ke tanah, ke tempat sampah atau ke saluran pembuangan.

4. Juga jangan membakar minyak pelumas bekas

5. Jangan mencampur oli bekas dengan bensin, cat atau pestisida



"Kalau tidak mau susah dan terkena dampak buruk secara langsung maupun aturan saya sarankan langsung bawa ke bengkel saja," ujar General Manager Operation PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, Wahyu Nugroho.

Untuk diingat juga pilihlah bengkel resmi yang sudah memiliki izin pengelolaan limbah B3 supaya oli bekas tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (rgr/ddn)

Hide Ads