Memang tidak semua harga LCGC itu tembus Rp 150 juta, hanya ada beberapa model saja. Sisanya masih menjual mobil LCGC dengan harga tidak jauh beda dari batas tertinggi Rp 95 juta.
Para produsen mobil memang tidak boleh sembarangan dalam menentukan harga LCGC ini. Mereka harus mengacu pada aturan Permenperin No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu juga diamini oleh Executive General Manager PT Toyota Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto.
"Iya benar," ujar Soerjo saat dikonfirmasi detikOto soal penentuan harga LCGC menunggu keputusan pemerintah.
Memang mobil LCGC ada batasan harganya Rp 95 juta namun boleh melebihi itu karena menyesuaikan kondisi ekonomi, nilai tukar, teknologi, hingga transmisi yang digunakan. Seperti diketahui ada beberapa model LCGC yang harganya sudah hampir menyamai mobil MPV.
Tercatat yang paling mahal adalah Honda Brio Satya E CVT seharga Rp 162,5 juta. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?