Ada satu jenis mobil yang harganya harus melalui kontrol pemerintah. Mobil itu adalah Low Cost Green Car (LCGC). Para pabrikan yang ini menjual mobil ini sehingga harga jualnya lebih murah harus memenuhi berbagai persyaratan terlebih dahulu.
Mulai dari konsumsi BBM, jenis BBM hingga harga jualnya. Semua hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil lain nggak (selain LCGC), mobil lain bisa kita tentuin. Karena ada insentif lah jadi pemerintah menentukan spek mesin, investasi plus harganya pun nggak boleh sembarangan," jelas Direktur Pemasaran dan Layanan Purnajual PT Honda Prospect Motor Jonfis Fandy.
Baca juga: Deretan Mobil LCGC yang Tembus Rp 150 Juta |
Mengacu pada aturan tersebut harga jual mobil LCGC paling tinggi Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek. Namun harga itu masih bisa disesuaikan dengan melihat kondisi tertentu.
Kondisi tersebut antara lain perubahan indikator ekonomi seperti inflasi, nilai tukar rupiah dan juga harga bahan baku. Tak cuma itu penggunaan transmisi otomatis dan teknologi pengaman penumpang pun turut andil dalam penentuan harga.
Penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum sebesar 15%, sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum sebesar 10%. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!