Ini Ancaman Sanksi Pemotor yang Masuk Tol

Ini Ancaman Sanksi Pemotor yang Masuk Tol

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 04 Sep 2018 21:11 WIB
Pengemudi Sepeda Motor Nyelonong Masuk Tol Purbaleunyi. Foto: Istimewa
Jakarta - Pengendara sepeda motor dilarang memasuki jalan tol di Indonesia. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 pasal 38, jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Namun, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepeda motor yang boleh masuk tol di Indonesia hanya di Suramadu dan Bali Mandara. Sisanya, tol di Indonesia belum bisa dilewati sepeda motor.

Di jalan tol tanpa sepeda motor sebenarnya sudah dipasang rambu yang melarang sepeda motor masuk. Ada sanksinya jika pengendara melanggar rambu larangan tersebut.



Pemotor yang melanggar rambu dilarang masuk di jalan tol terancam kena sanksi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 287.

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (rgr/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads