Supaya kendaraan awet, wajib hukumnya untuk mengurangi kecepatan sampai 20 km/jam ketika ingin menghajar lubang jalan. Bila tidak, siap-siap Otolovers harus keluarkan kocek ekstra untuk perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Idealnya kecepatan kendaraan maksimal 20 km/jam, apabila melebihi kecepatan maksimal dikhawatirkan akan merusak pada bagian komponen kendaraan," tambahnya.
Selain mengurangi kecepatan, pengemudi juga bisa meredam dampak menabrak lubang dengan cara menghindarinya. Tapi dipastikan bahwa sudah lihat sekitar sebelum berpindah jalur. "Diusahakan pengemudi mengetahui (paham) terlebih dahulu medan yang akan dilewati," kata Ahmad.
Bila abai terhadapnya, komponen yang rawan rusak parah adalah velg dan ban. Bahkan, bila tabrakan sangat kencang komponen yang langsung berhubungan dengan jalan tersebut bisa hancur seketika.
"Akibat dari kerusakan menabrak lubang antara lain shock absorber cepat bocor, velg penyok atau bisa saja ban dan velg pecah bilamana kecepatan saat menabrak lubang sangat tinggi. Lebih parah lagi, saat velg dan ban pecah maka kendaraan akan hilang kendali sehingga bisa menyebabkan kecelakaan," tutup Ahmad. (ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah