Ada yang menggandakan pelat nomornya ada pula yang melakban pelat nomornya agar menyerupai angka ganjil. Pihak kepolisian pun tidak memungkiri hal itu masih marak dilakukan pengendara.
Tapi jangan sekali-kali nekat ikutan pengendara nakal itu ya. Tak tanggung-tanggung hukuman kurungan lima tahun penjara sudah menanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ganjil-genap sebenarnya bukan hal baru di ibu kota Jakarta. Yang berbeda adalah wilayahnya diperluas. Kalau sebelumnya hanya berpusat di kawasan Sudirman-Thamrin saat ini meluas hingga Cawang dan beberapa wilayah lain.
Otolovers yang memiliki pelat ganjil bisa melintasi jalan itu di tanggal ganjil dan sebaliknya. Kalau nekat melanggar bisa ditilang dan dikenakan denda Rp 500 ribu atau ancaman kurungan penjara selama dua bulan.
Video saat 'Bule Kena Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Timur'
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?