Jangan Coba-coba Rekayasa Pelat Nomor, Kena Penjara 5 Tahun!

Ganjil Genap

Jangan Coba-coba Rekayasa Pelat Nomor, Kena Penjara 5 Tahun!

Akfa Nasrulhak - detikOto
Rabu, 01 Agu 2018 13:27 WIB
Pengendara nakal terciduk melakban pelat nomornya agar bisa melintas di jalur ganjil-genap. Foto: Screenshot Instagram
Jakarta - Buat mengakali pelat nomor agar bisa tetap melintas di jalur ganjil-genap masih ada pengendara nakal yang nekat melakukan segala cara.

Ada yang menggandakan pelat nomornya ada pula yang melakban pelat nomornya agar menyerupai angka ganjil. Pihak kepolisian pun tidak memungkiri hal itu masih marak dilakukan pengendara.


Tapi jangan sekali-kali nekat ikutan pengendara nakal itu ya. Tak tanggung-tanggung hukuman kurungan lima tahun penjara sudah menanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya itu memang ada, itu kalau ketangkap dia pidana bisa sampai kurungan 5 tahun, bisa Undang-undang dari KUHP juga. Pokoknya jangan coba-coba rekayasa itu pelat, mendingan naik sepeda atau angkutan umum," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/8/2018).


Aturan ganjil-genap sebenarnya bukan hal baru di ibu kota Jakarta. Yang berbeda adalah wilayahnya diperluas. Kalau sebelumnya hanya berpusat di kawasan Sudirman-Thamrin saat ini meluas hingga Cawang dan beberapa wilayah lain.

Otolovers yang memiliki pelat ganjil bisa melintasi jalan itu di tanggal ganjil dan sebaliknya. Kalau nekat melanggar bisa ditilang dan dikenakan denda Rp 500 ribu atau ancaman kurungan penjara selama dua bulan.



Video saat 'Bule Kena Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Timur'
Jangan Coba-coba Rekayasa Pelat Nomor, Kena Penjara 5 Tahun!
(dry/ddn)

Hide Ads