Hal itu ditegaskan lagi oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa. Royke menyebut, ada beberapa pengecualian yang tetap boleh masuk ganjil-genap.
"Kendaraan pelat dinas, baik sipil, militer, ambulans, penanggulangan bencana, dan lainnya," ujar Royke di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa kendaraan bermotor yang masuk daftar pengecualian kawasan ganjil-genap. Di antaranya:
a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni:
1. Presiden RI/Wakil Presiden RI;
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial.
b. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
c. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;
d. Kendaraan pemadam kebakaran;
e. Kendaraan ambulans;
f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
h. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
i. Sepeda motor;
j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
"(Ganjil-genap) itu diberlakukan di delapan ruas jalan. Dua ruas jalan ini sudah berlaku sejak lama yaitu Sudirman-Thamrin dan Gatsu (Gatot Subroto), ditambah enam lainnya, Pondok Indah, Benyamin Sueb Kemayoran, Cawang, ke arah Kelapa Gading, kemudian Pondok Indah dan Slipi, Tomang, Kuningan," sebut Royke.
Berikut rute alternatif ganjil genap di Jakarta:
![]() |
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?